UU No. 10/2010 tentang APBN 2011 pasal 26 ayat (7) yang ditetapkan tanggal 19 November 2010 menyebutkan bahwa petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan persetujuan Komisi X DPR yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (15) UU No, 17/2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang dan jasa yang mengacu pada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk block grant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah.
Sepertinya, dikarenakan adanya kewajiban bagi Pemerintah (Kementerian Diknas) untuk mengkonsultasikan Juknis DAK Pendidikan dengan para Anggota Dewa Yang Terhormat itu, maka Juknis DAK Pendidikan pun terlambat terbit. Hal ini menyebabkan pemerintah dareah tidak dapat melaksanakan kegiatan DAK Pendidikan dan terhambatnya penyerapan DAK bidang-bidang lainnya sebagai akibat tidak terserapnya DAK Bidang Pendidikan. Kita ketahui bahwa porsi DAK BIdang Pendidikan pada suatu daerah bisa mencapai 40% dari total DAK bidang-bidang lainnya yang diterima oleh suatu daerah.
Akhirnya penantian pemerintah pusat dan seluruh pemerintah daerah akan terbitnya Petunjuk Teknis DAK Pendidikan berakhir, dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011 UNTUK SEKOLAH DASAR/SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SD/SDLB) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK);BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011 UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/SMPLB).

0 Response to "Petunjuk Teknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2011"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.