Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Yaaayyy, belum juga ada setahun Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2010, telah ditetapkan perubahannya pada tanggal 30 Juni 2011,  yakni Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Ada pun pertimbangan perubahan tersebut adalah bahwa sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu. 
Suatu kasus hukum terjadi tidaklah dapat direncanakan dan semakin hari semakin banyak kasus-kasus baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang melibatkan negara, sehingga memerlukan konsultan hukum/advokat atau arbiter. 
So, welcome to Perpres No. 35 Tahun 2011, semoga para pengguna perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah semain tercerahkan dengan kehadiranmu ;p
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.