Pembayaran Gaji Bulan September 2011 untuk PNS Pusat dan Daerah serta Pensiunan

Beberapa waktu yang lalu sempat beredar berita tentang wacana pembayaran Gaji PNS bulan September 2011 agar dapat dibayarkan pada bulan Agustus 2011, menjelang Lebaran. Sekilas terlihat seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, padahal sebenarnya bukan sama sekali THR, hanya berupa pembayaran gaji yang dipercepat. PNS memang tidak dapat jatah THR seperti seperti pegawai swasta lainnya. 

Adapun pertimbangan Pemerintah untuk melakukan pembayaran dimaksud adalah bahwa Pemerintah telah menetapkan cuti bersama sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 H pada tanggal 29 Agustus 2011, dan cuti bersama sesudah Hari Raya Idul Fitri 1432 H pada tanggal 1 dan 2 September 2011, serta libur Hari Raya Idul Fitri 1432 H tanggal 30 dan 31 Agustus 2011. Ini berarti terdapat libur sejak tanggal 29 Agustus 2011 sampai dengan 4 September 2011, dimana banyak kantor-kantor baik swasta maupun pemerintah serta Bank yang libur. Praktis baru tanggal 5 September 2011 keiatan kantor/bank tersebut berdenyut kembali. Jika memang gaji bulan September akan tetap dibayarkan pada bulan September 2011 maka akan terjadi keterlambatan, di sisi lain pada saat hari raya kebutuhan sehari-hari lebih tinggi daripada hari biasanya.
Banyak Pro dan Kontra mengenai pembayaran gaji tersebut.Namun Pemerintah telah memutuskan bahwa Gaji PNS dan Pejabat Negara  bulan September 2011 akan dilaksanakan pada tangal 26 Agustus 2011 dan pembayaran pensiun bulan September 2011 dimajukan menjadi tanggal 23 Agustus 2011. Sedangkan dalam rangka pembayaran gaji PNS Daerah bulan September 2011, maka Dana Alokasi Umum (DAU) bulan September 2011 dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2011. 

Untuk pelaksanaan pembayaran tersebut Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan dan surat sebagai berikut:
  1. Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2011
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2011
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal perbendaharaan Nomor SE-33/PB/2011 dan
  4. Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-8070/PB/2011 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Direktorat Perbendaharaan dan Kepala KPPN di Indonesia.

Subscribe to receive free email updates: