PMK NO. 42/2011

Peraturan Menteri Keuangan No. 42/PMK.07/2011 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 216/PMK.07/2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011.
Perubahan dimaksud antara lain pada:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (7) ,
2. Ketentuan Pasal 15 ditarnbahkan 1 (satu) ayat.

Untuk selengkapya dapat dilihat di sini.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PMK NO. 42/2011"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.