Pernah lihat iklan di TV tentang Bantuan Operasional Sekolah?! Atau biasa disebut dengan BOS.
Yups, BOS not BOSS yach… . Kalau BOS ini, adalah salah satu gawean Pemerintah, Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005. Nah, BOS ini konon telah berperan dalam percepatan pencapaian program Wajib Belajar 9 tahun, lho.
Emangnya berapa besar, sih, dana yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk per siswanya?. Kalau kita lihat dalam Buku Panduan BOS Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010, Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk Tahun Anggaran 2011, adalah:
a. SD/SDLB di kota Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per siswa/tahun;
b. SD/SDLB di kabupaten Rp397.000,- (tiga ratus sembilah puluh tujuh ribu rupiah) per siswa/tahun;
c. SMP/SMPLB/SMPT di kota Rp 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per siswa/tahun; dan
d. SMP/SMPLB/SMPT di Kabupaten Rp 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) per siswa/tahun.
Tidak besar, memang, tapi sangat membantu untuk operasional sekolah sehari-hari, belum lagi ada juga dan BOS dari daerah (APBD). Tapi disini harus dipahami bahwa bukan berarti setiap siswa diberikan uang sebesar di atas, besaran itu untuk menghitung BOS yang diberikan ke sekolah-sekolah berdasarkan jumlah siswanya.
Nah, pada Tahun 2011 ini, terdapat perubahan dalam tata cara penyalurannya. Dana BOS Sebelum Tahun 2011 disalurkan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Penampung di Provinsi yang kemudian diteruskan ke rekening masing-masing sekolah. Pada Tahun 2011 ini, Dana BOS disalurkan dari Rekening Kas Negara ditransfer ke Rekening Kas Daerah, baru kemudian ditransfer ke rekening sekolah.
Mudah-mudahan dengan adanya mekanisme baru ini, penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS dapat menjadi lebih baik.